F Babak Baru Sidang Kopi Sianida - galihghungs blog

Babak Baru Sidang Kopi Sianida

Sebetulnya saya kurang tertarik untuk menulis ini, kenapa? Karena ini bukanlah suatu tempat yang saya dapat berbicara dan mengerti seluk beluk mengenai hukum, tetapi justru karena adanya beberapa celah dalam sistem hukum kita menjadi menarik untuk dibahas, maka kacamata yang saya pakai disini sebagai orang awam.

 Kasus ini sudah hampir pada penghujung putusan hakim, tinggal beberapa kali sidang lagi maka hakim sudah harus memutuskan sebelum masa penahanan terdakwa habis pada November 2016, apabila hakim tidak mampu memutuskan justru mereka yang dikenai sanksi.
Beberapa hari lalu sempat viral adanya press release mengatasnamakan pengacara kondang tanah air, apakah tulisan itu benar adanya atau tidak saya kurang tahu. Namun, yang menarik adalah isi tulisannya yang menyatakan “terdakwa bebas atau mahkamah konstitusi bubar” dalam tulisan tersebut pun termuat mengenai putusan MK yang saya pikir berpihak pada kasus sebelumnya yang menjerat mantan Ketua DPR perihal alat bukti cctv/rekaman yang tidak diabsahkan secara peradilan jika bukan diminta oleh pengadilan.
Miris memang jika kita menilai statement itu pada kasus kopi sianida ini, tapi faktanya itulah yang terjadi. Demi sebuah birokrasi dan pembelaan nama baik DPR, MK dapat membuat putusan yang justru berdampak pada kasus-kasus lain. Iniliah permasalahan negara kita, jika ada suatu masalah yang viral barulah dilakukan tindakan (kuratif), tidak pernah mau mengkaji permasalahan dengan keputusan secara mendalam (preventif). Dalam hal ini saya tidak membela salah satu pihak, namun ketika hukumnya berbicara seperti itu maka lakukanlah atau dengan kata lain terdakwa sidang kopi ini harus bebas.
Pada sidang penuntutan kemarin jaksa menuturkan bahwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa dilakukan secara matang, melalui perencanaan dan secara sadis karena menggunakan racun sianida serta membiarkan temannya dalam keadaan kesakitan sebelum meninggal, hal-hal yang meringankan terdakwa tidak ada.
Bagaimana ketika hal yang meringankan dianggap tidak ada, tapi justru jaksa hanya menuntut 20 tahun penjara bukan putusan yang paling berat yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup, bukankah itu pula yang diinginkan keluarga korban serta masyarakat sejauh ini bahwa dituntut seberat-beratnya. Disini terlihat kalau jaksa menyadari bahwa dalam hal penyidikan yang dilakukan banyak sekali kesalahan serta prosedur yang dilakukan terkesan terburu-buru, sehingga kasus ini menjadi bias. Akhirnya menjadi pertanyaan masyarakat kapan sih sidangnya beres? Kok sudah puluhan kali sidang tapi belum ada putusan. Ya, mau disidang sampai berapa kalipun kalau bukti dan faktanya bias tidak akan terbukti.
Saya pernah berdiskusi dengan salah satu teman saya seorang mahasiswa hukum untuk minta pendapatnya, masih diawal persidangan kalau tidak salah saat itu …
Saya    : gimana menurutmu kasus kopi ini, terlalu dipaksakan ga sih?
Teman : secara prosedur kalau sudah masuk ke pengadilan, berarti berkasnya sudah dianggap lengkap oleh pengadilan dan jaksa dapat melakukan tuntutan.
Saya    : tapi kan pembunuhnya juga belum bisa dibuktikan, barang buktinya pun tidak ada (racun, celana yang hilang, saksi yang melihat memasukkan racun), terkesan dipaksakan untuk menangkap seseorang atau harus ada tersangka saat itu juga. Dipaksakan karena adanya tuntutan netizen bahwa penegak hukum di negara kita terlampau lambat dalam menangani kasusnya.
Teman : kalau tuntutan media sih jadi pengecualian, ini kan kalau diluar itu ya bro. tersangka udah harus dihukum (masuk pengadilan) itu.
 
Jadi, disini penangkapan yang dilakukan kepolisian cenderung dipaksakan karena tuntutan media, apalagi you knowlah polisi bagian kriminal nya itu paling eksis di media sosial, pasti banyak yang mempertanyakan mengenai kinerja kepolisian.
Sekali lagi disini saya tidak membela salah satu pihak, karena kasusnya memang bias sehingga yang muncul adalah asumsi-asumsi. Beberapa ahli yang didatangkan pun ya yang dinilai adalah pendapatnya, berdasarakan asumsi-asumsi (tidak ada yang dapat memutuskan terdakwa bersalah).
Salah satu yang sering diperdebatkan dalam sidang ini adalah kandungan sianida yang kecil sebanyak 0,2 ml dan tidak adanya kandungan thyosianat dalam tubuh korban. Sering dipermasalahkan karena kepolisian forensik tidak memunculkan berupa kandungan kafein, natrium, sianida, arsen, dll. Jika memang kemungkinannya itu sianida kenapa hanya dilakukan kandungan CN nya saja, tidak dilakukan analisis ada tidaknya thyosianat (sianida bentuk lain) kan itu yang selama ini dipertanyakan. Sekali lagi, saya asumsikan kasus ini bias. Penyidik tidak melakukan penyidikan sesuai dengan seharusnya. Maka, penasehat hukum terdakwa membawa kecacatan prosedur tersebut ke muka sidang dan inilah yang menjadikan kasus ini panjang karena terlalu banyak saksi ahli yang dihadirkan. Justru ada yang menarik perhatian saya adalah saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum ialah dokter yang melakukan tindakan formalin pada tubuh korban. Selama ini saksi yang dihadirkan jaksa biasanya adalah saksi yang turut andil dalam penyidikan atau kontak pada tubuh korban, namun saksi ini ada kontak pada tubuh korban namun tidak dihadirkan oleh jaksa.
Keterangannya cukup logis dan seakan mengajarakan kita serta persidangan dalam tatalaksana dalam kedokteran forensik. Ya, bahwa jika dilakukan otopsi menyeluruh keluarga menolak. Bahkan sayapun jika ada anggota keluarga yang harus diotopsi saya menolak. Namun, tanda tanda ditemukannya keracunan sianida itu tidak ada. Bahkan statement yang cukup berani adalah beliau hanya dapat mengatakan sebab kematian akibat keracunan sianida jika ditemukan tanda keracunan sianida dalam tubuh, tidak mempermasalahkan kopi sianida diluar tubuh.
Logikanya ialah jika ada racun dalam gelas lalu ada seseorang meninggal, selama racun gelas itu tidak diminum maka orang yang meninggal tidak dapat dikatakan keracunan. Kedua, tanda-tanda korosif yang ditimbulkan pada lambung adalah karena asam bukan karena basa (sianida bersifat basa) adanya tolak belakang. Ketiga, analisis racun yang dilakukan hanya segitu-gitunya (racun umum) dan tidak dilakukan analisis pada thyosianat.
Asumsinya bisa saja korban memang meninggal karena keracunan, namun racun yang dimasukkan bukanlah sianida, sesuatu yang bersifat asam dan kita tidak tahu itu karena tidak dilakukan analisis lebih lanjut. Lalu ada apa dengan kandungan sianida dalam kopi sebesar 7000 mg yang terlampau banyak, bahkan penyitaan barang bukti baru dilakukan hari ketiga setelah kejadian. Selama 3 hari itu café masih tetap buka dan beroperasi, apakah kopi tersebut masih yakin sama tidak ada kontaminasi pihak lain? Masih banyak kemungkinan yang dapat dilakukan dalam tempo 3 hari. Adanya kontradiksi antara barang bukti kopi dalam gelas dengan barang bukti dalam tubuh korban.
Jika memang itu semua adalah bentuk ketidaksempurnaan kinerja penyidik dalam kasus ini saya harap dengan adanya kasus ini penyidik perlu bersikap independent dan teliti dalam menyelesaikan kasus, tanpa intervensi media dan berbagai pihak. Bagaimanapun hasil putusannya, saya harap disikapi dengan bijak karena saya pikir terdakwa telah mendapatkan hukuman yang lebih berat yakni pertanggungjawaban kepada Tuhan dan hukum secara sosial jika memang bersalah. Perbaikan hukum Indonesia yang perlu diperjelas bukan sebuah putusan yang dapat dimainkan demi kepentingan tertentu yang berdampak pada kasus-kasus lain (tajam kebawah tumpul keatas).

"law its not a justice (hukum bukanlah keadilan)"

CONVERSATION

0 comments:

Posting Komentar