A.Pengetian
Demokrasi, Praksis Demokrasi, dan Pendidikan demokrasi
Demokrasi
berasal dari bahasa yunani ‘demos’
yang artinya rakyat dan ‘kratos’ yang
artinya kekuasaan. Dengan kata lain pengertian demokrasi adalah kekuasaan di tangan rakyat. Abraham Lincoln mempopulerkan istilah demokrasi itu adalah “ Pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat “dan dalam pengertian lainnya demokrasi dibatasi oleh ‘government
of rule by people’. Secara Terminologis demokrasi ialah suatu sistem
pemerintahan dimana rakyat ikut serta dalam pemerintahan negara. Menurut Alfian,
pada hakekatnya demokrasi yaitu
kedaulatan politik ada di tangan rakyat, yang membedakannya adalah cara bagaimana
kedaulatan rakyat itu di atur dan dilaksanakan. Praksis demokrasi adalah
perwujudan konsep, prinsip,dan nilai demokrasi secara kontektual melibatkan
individu dan masyarakat. Sedangkan pendidikan demokrasi itu sendiri adalah
upaya sistematis negara dan masyarakat untuk menfasilitasi warga negara agar
paham, menghayati, dan mengamalkan nilai dari demokrasi itu.
B.Ciri-ciri
Negara Demokratis
Ciri-ciri
negara yang demokratis adalah adanya partisipasi dalam pembuatan keputusan,
distribusi pendapatan secara adil, kesempatan memperoleh pendidikan, kebebasan
mengemukakan pendapat, kebebasan pers, kebebasan berkumpul, dan beragama,
ketersediaan dan keterbukaan informasi, kebebasan individu, dan semangat
kerjasama (hal tersebut dipaparkan oleh
Amien Rais).
C.
Ciri-Ciri Demokrasi Konstitusional
Demokraasi
konstitusional ialah demokrasi yang mencita-citakan terciptanya pemerintahan
yang kekuasaanya dibatasi oleh konstitusi ( undang undang dasar) yang tunduk pada rule
of law . Dalam kongres
International Commission of Jurist yang berlangsung pada tahun 1965 di Bangkok
merumuskan syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang
demokratis di bawah Rule of the law adalah sebagai berikut :
1. Perlindungan konstutional
2. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
(independent and impartial tribunals)
3. Pemilihan umum yang bebas
4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
5. Kebebasan untuk berserikat/ berorganisasi dan
beroposisi
6. Pendidikan kewarganegaraan
D.
Kelebihan Demokrasi Konstitusional
Sistem demokrasi konstitusional memiliki beberapa kelebihan yang cukup
mencolok dibandingkan dengan sistem pemerintahan lainnya. Henry B.Mayo dalam
bukunya “An introduction to democracy
theory” membeberkan beberapa kelebihan tersebut sebagai berikut :
- Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga (Institutionalized peaceful sttlement of conflict).
- Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah (peaceful change in changing society).
- Menyelenggarakan pergantian pimpinan teratur (orderly succession of rules).
- Membatasi pemakaian kekerasan dan paksaan sesedikit mungkin (minimum of coercion).
- Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyrakat yang tercemin pada keanekaragaman pendapat, kepentingan serta tingkah laku.
- Menjamin tegaknya keadilan.
- Menjamin kemajuan ilmu pengetahuan.
E.
Visi, Misi, dan Model Pendidikan Demokrasi
Pendidikan demokrasi dalam hal ini untuk pendidikan
formal dan nonformal, mempunyai visi sebagai wahana subtansif, pedagogis dan
sosial cultural. dengan visi tersebut diharapkan warga negara mampu memberikan
kontribusi dalam peningkatan kualitas demokrasi dalam bermasyarakat Indonesia.
Misi dari pendidikan demokrasinya antara lain :
- Memfasilitasi warganegara untuk mendapatkan berbagai akses dalam berbagai sumber informasi tentang demokrasi sehingga memiliki wawasan yang luas
- Memfasilitasi warganegara untuk dapat melakukan kajian konseptual dan oprasional secara cermat dan bertanggung jawab.
- Memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan kesempatan untuk ikut berpartisipasi dalam mengeluarkan pendapat saat diskusi, dll.
0 comments:
Posting Komentar