F Studi Kasus Permasalahan Sosial: Ujian “MASALAH” Nasional - galihghungs blog

Studi Kasus Permasalahan Sosial: Ujian “MASALAH” Nasional

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Sistem pendidikan Indonesia yang masih kurang memenuhi standar sehingga diperlukan suatu peningkatan mutu kualitas yang sama sebagai indikator keberhasilan pendidikan di suatu daerah. Adanya ujian nasional (UN) setiap satu tahun sekali di semua lapisan pendidikan baik itu SD, SMP, dan SMA dimaksudkan untuk mengetahui tingkat keberhasilan mutu pendidikan yang ditempuh selama selang waktu tertentu. Namun pada kenyataannya adanya ujian nasional menjadi suatu ketakutan sendiri bagi siswa tersebut, sehingga terjadi kecurangan-kecurangan seperti contekan, bocornya ujian nasional, dan lain sebagainya.
Kisruhnya ujian nasional di Indonesia dapat dikatakan sudah menjadi suatu permasalahan sosial yang terjadi dalam bidang pendidikan Indonesia, dampaknya sendiri bukan hanya terjadi terhadap para siswa namun telah berdampak terhadap masyarakat, pemerintah sehingga bukan lagi menjadi permasalahan dalam lingkup bidang pendidikan saja tetapi dapat dikatakan menjadi suatu permasalahan sosial yang perlu dikaji dan dilakukan suatu  pengentasan dimana pengklasifikasian persoalan sebagai masalah sosial, harus digunakan penilaian sebagai pengukurannya.
Dalam mengatasi ketimpangan yang ada  sebagai akibat perubahan-perubahan mekanisme yang terus menerus merupakan hal penting.Salah satu  usaha yang dapat dilakukan untuk mengatasi ketimpangan mengenai ujian nasional adalah dengan mengadakan suatu perencanaan sosial (social planning).
Untuk mengadakan perencanaan sosial yang baik, terlebih dahulu harus ditelaah masalah-masalah sosial yang ada dan dihadapi dalam ujian nasional ini  sampai seberapa jauh sosiologi mempunyai peranan dalam hal itu.


1.2 Identifikasi Masalah

1. Apa penyebab terjadinya masalah sosial yang berkaitan dengan ujian nasional?
2. Bagaimana solusi untuk menanggulangi masalah ujian nasional ditinjau dari aspek sosiologi?


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

Pengertian Masalah Sosial

Sosiologi terutama menelaah gejala-gejala yang wajar dalam masyarakat seperti norma-norma, Kelompok sosial, lapisan masyarakat, lembaga-lembaga sosial, proses soisal, perubahan sosia dan kebudayaan, serta perwujudannya
Tetapi tidak semua gejala tersebut berlangsung secara normal sebagaimana dikehendaki masyarakat.Gejala-gejla yang tidak dikehendaki tersebut merupakan gejala abnormal atau gejala-gejala patologis.Gejala abnormal tersebut dinamakan masalah-masalah sosial.
Sosiologi berusaha untuk memahami kekuatan-kekuatan dasar yang berada di belakang tata kelakuak sosial.Dimana sosiologi menyangkut ukuran-ukuran masyarakat menngenai apa yang dianggap baik dan buruk.teori sosiologi yang hanya dalam batas tertentu menyangkut nilai-nilai sosial dan moral, yang terpokok adalah aspek ilmiahnya
Hanya dalam hal ini sosiolgi bertujuan untuk menemukan sebab-sebab terjadinya masalah sosiologi tidak terlalu menakankan pada pemecahan atau jalan keluar dari masalahpmasalah sosial tersebut.Namun sosiologi dpat pula ikut serta membantu mencari jalan ke luar yang mungkin dianggap efektif.
Artinya problema tadi memang sewajarnya timbula apabila tidak diinginkan adanya hambatan-hambatan terhadap penemuan-penenuan baru atau gagasan baru.

Pemecahan Masalah Sosial

Ada metode-metode yang bersifat preventif dan represif, yaitu : 
Metode yang preventif jelas lebih sulit dilaksanakan karena harus didasarkan pada penelitian yang mendalam terhadap sebab-sebab terjadinya masalah sosial.
Metode represif lebih banyak digunakan, artinya setelah suatu gejala dapat dipastikan sebagai masalah sosial, baru diambil tindakan-tindakan untuk mengatasinya.didalam mengatasi masalah sosial, tiidaklah semata-mata melihat aspek sosial, tetapi juga aspek-aspek lainnya.

Perencanaan Sosial

Menurut sosiologi, suatu perencanaan sosial harus didasarkan pada pengertian yang mendalam tentang bagaimana kebudayaan berkembang dari taraf yang rendah ke taraf yang modern dan kompleks.
Pada tahap perencanaan sosial perlu diadakan identifikasi terhadap berbagai kebutuhan masyarakat, pusat perhatiaannya, stratifikasi sosial, pusat kekuasaan, maupun saluran komunikasi.Pada tahap penerapan atau pelaksanaannya perlu diadakan penyorotan terhadap kekuatan sosial dalam masyarakat serta perlu diadakannya pengamatan terhadap perubahan sosial yang terjadi.
Penelitian sosiologis merupakan suatu kegiatan ilmiah yang dilandaskan pada analisis dan konstrksi yang dilakukan secara metodologis, sistematis,dan konsisten.

Kasus yang dikaji

VIVAlog - Dasar dari kebijakan evaluasi pendidikan adalah Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 21 dikatakan bahwa : "Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan".
Diperkuat lagi oleh Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 pasal 1 ayat 18 dengan bunyi yang sama. Fungsi Evaluasi menurut Undang-undang 20 Tahun 2003 Pasal 57 ayat 1 dan 2 adalah : "Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan".

TEMPO.CO, Kupang - Ratusan siswa di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggunakan naskah fotokopi pada ujian nasional (UN) hari pertama, Senin, 22 April 2013, tingkat SMP. Sebab, distribusi soal bahasa Indonesia di sejumlah sekolah di Kupang yang tidak merata.
Seperti yang terjadi di SMPN 1 Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Ratusan siswa harus menggunakan naskah UN fotokopi karena ketiadaan soal.
Kepala SMPN 1 Kupang Tengah, Wilhelmus Geri, mengatakan, di sekolah itu terdapat 243 siswa peserta ujian nasional yang harus menggunakan naskah soal dan lembar jawaban fotokopi karena naskah soal UN yang asli tidak ada. "Kami terpaksa mengopi naskah soal UN karena ketiadaan soal bahasa Indonesia," katanya.

CIHAMPELAS (GM) - Ribuan siswa SMP/SMA/SMK dari gugus selatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar doa bersama (istigasah) di kampus SMA Darul Falah, Kec. Cihampelas, Jumat (29/3). Istigasah tersebut dihadiri Bupati H. Abubakar, Camat Cihampelas Apung Purwanto, Pimpinan Pondok Pesantren Darul Falah K.H. Asep Burhanudin, sejumlah ulama, dan para orangtua siswa.
Menurut koordinator kegiatan, H. Agus H.D. Idris, tujuan diselenggarakannya acara ini adalah memantapkan hati sebelum menempuh Ujian Nasional (UN) tahun ajaran 2012/2013 pada 22 April mendatang. 
Sementara Tatang, orangtua salah seorang siswa menyatakan, tingginya standar kelulusan UN membuat orangtua khawatir anak mereka tidak lulus. "Makanya saya ikut dalam doa bersama ini agar anak saya bisa diberi ketenangan dan kemudahan dalam menjawab soal-soal UN," katanya.

Indonews.com - Tiga siswa SMAN 70 tertangkap tangan pengawas ujian, membawa contekan pada hari ketiga penyelenggaraan Ujian Nasional (UN). Akibatnya, dua orang tua siswa tersebut dipanggil pihak sekolah, Kamis (18/04). 
Saat dikonfirmasi Kepala SMAN 70, Saksono Liliek Susanto membenarkan kejadian tersebut. Tiga orang anak didiknya diakui kedapatan membawa kertas contekan dalam UN mata pelajaran Matematika kemarin.
"Iya memang ada tiga peserta ujian yang tertangkap pengawas membawa kertas berisi susunan abjad. Namun kertas contekan itu belum sempat digunakan, karena sudah lebih dulu ketahuan," katanya di SMAN 70, Kamis (18/04/2013).

VIVAnews – Kamis 18 April 2013, Kacaunya penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) di sejumlah daerah, tak berimbas pada sejumlah sekolah di Kota Depok. Usai melaksanakan UN, mereka merayakannya dengan melakukan aksi corat-coret baju seragam.
Aksi corat-coret seragam yang seakan-akan sudah membudaya ini terlihat di beberapa titik kawasan Depok. Antara lain, di Jalan Merapi Sukmajaya, Jalan Arif Rahman Hakim dan Jalan Siliwangi. 
Ironisnya, sejumlah siswi bahkan tak merasa risih ketika beberapa teman prianya membubuhkan tanda tangan dibagian vital tubuhnya.
Mereka melakukan aksi corat-coret baju seragam sekolah padahal belum ada pengumuman kelulusan.Aksi corat-coret baju seragam ini dilakukan setelah UN selesai selama 3 hari. Luapan kegembiraan terlihat saat siswa keluar dari dalam kelas. Dengan bersorak sorai kegembiraan, para siswa menuangkannya di dalam bentuk corat-coret seragam sekolah.


BAB III
PEMBAHASAN

Dasar dari kebijakan evaluasi pendidikan adalah Undang-undang No 20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat 21 dikatakan bahwa : “Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.” Diperkuat lagi oleh Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 pasal 1 ayat 18 dengan bunyi yang sama.
Fungsi Evaluasi menurut Undang-undang 20 Tahun 2003 Pasal 57 ayat 1 dan 2 adalah : “Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.” “Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan”.
Meninjau Masalah Ujian Nasional dari dikeluarkannya Undang-undang Ujian Nasional intinya adalah sebagaimana tujuan dari evaluasi itu sendiri, yaitu: menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuan lainnya adalah sebagai cara untuk:
a) pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan;
b) seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya;
c) penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan;
d) pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Penentuan UN sebagai media untuk menentukan kelulusan peserta didik dari program atau satuan pendidikan. Maka akan menjadi sangat ironis kalau UN dipakai sebagai bentuk pertanggungjawaban penyenggaraan pendidikan, karena pendidikan merupakan satu kesatuan terpadu antara kognitif, afektif, dan psikomotor. Selain itu pendidikan juga bertujuan untuk membentuk manusia yang berakhlak mulia, berbudi luhur, mandiri, cerdas, dan kreative yang semuanya itu tidak dapat dilihat hanya dengan penyelenggaraan UN. Dengan kata lain, UN belum memenuhi syarat untuk dipakai sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat.
Menyontek (cheating) bukanlah hal yang baru dalam dunia pendidikan. Biasanya dilakukan oleh seorang atau sekelompok siswa/mahasiswa pada saat menghadapi ujian (test), misalnya dengan cara melihat catatan kecil, melihat pekerjaan orang lain atau yang sekarang lagi trend lewat sms. Biasa juga dilakukan saat mengerjakan tugas, misalnya: Pekerjaan Rumah, Makalah bahkan Skripsi dengan cara menjiplak karya orang lain tanpa mencantumkan sumbernya (plagiat). Meskipun tidak ditunjang dengan bukti empiris, banyak orang menduka bahwa maraknya korupsi di Indonesia sekarang ini memiliki korelasi dengan kebiasaan menyontek yang dilakukan oleh pelakunya ketika mereka masih mengikuti pendidikan.
Sebenarnya—secara formal—setiap sekolah atau institusi pendidikan lainnya pasti memiliki aturan/tata tertib yang melarang para peserta didiknya untuk melakukan tindakan menyontek. Namun, kadang kala dalam prakteknya sangat sulit untuk menegakkan aturan/tata tertib yang satu ini. Pemberian sanksi atas tindakan menyontek yang tidak tegas dan konsisten merupakan salah faktor maraknya perilaku menyontek.
Lebih ironisnya lagi justru tindakan menyontek (plagiasi) ini dilakukan secara terencana, terorganisir dan konspiratif antara peserta didik dengan guru, tenaga pendidikan atau pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan pendidikan, seperti yang terjadi pada saat Ujian Nasional.
Sudah jelas, hal ini adalah tindakan amoral yang luar biasa, karena justru dilakukan oleh orang-orang yang berlabelkan “Pendidikan”. Mereka secara tidak langsung telah mengajarkan kebohongan kepada peserta didiknya, dan telah mengingkari hakikat dari pendidikan itu sendiri.
Sekolah-sekolah yang permisif (memberikan kesempatan) terhadap perilaku menyontek dengan berbagai bentuknya, sudah semestinya ditandai sebagai sekolah berbahaya, karena dari sekolah-sekolah semacam inilah kelak akan lahir generasi masa depan pembohong dan penipu yang akan merugikan banyak orang. Secara psikologis, mereka yang melakukan tindakan menyontek pada umumnya memiliki kelemahan dalam perkembangan moralnya, mereka belum memahami dan menyadari mana yang baik dan mana yang buruk dalam berperilaku. Selain itu, perilaku menyontek bisa jadi disebabkan pula oleh kurangnya harga diri dan rasa percaya diri (ego weakness). Padahal kedua aspek psikologi inilah yang justru lebih penting dan harus dikembangkan melalui pendidikan untuk kepentingan keberhasilan masa depan peserta didiknya. Akhirnya, apapun alasannya, perilaku menyontek khususnya yang sering dilakukan pada saat UTS, UAS, UAN harus dihentikan.
Dijadikannya UN sebagai penentu kelulusan merupakan hal yang kurang sesuai karena tidak signifikan bila hasil belajar dan proses pembelajaran selama 3 tahun hanya ditentukan dalam waktu 3 hari dan selembar kertas saja. Maka dari itu yang lebih tepat mengadakan evaluasi adalah pendidik itu sendiri untuk menentukan kelulusan belajar peserta didik, karena yang mengenal peserta didik apakah ia berhasil atau tidak adalah guru atau pendidik. Belum lagi ditambah permasalahan mental anak didik yang ketika pelaksanaan UN menjadi droop sehingga peserta didik tidak dapat mengikuti UN dengan baik dan biasanya malah tidak lulus yang akhirnya mereka mengalami stress.Namun permaslahan yang ada adalah kurangnya pengawasan dan operasional sehingga terkadang penilaian yang dilakukan bisa menjadi sebuah penilaian subjektif.
Disamping itu juga keberhasilan pembelajaran juga dilihat dari 2 segi yaitu segi produk dan segi proses. Segi produk yaitu kemampuan mengaplikasikan pengetahuan ke dalam dunia nyata dan moralitas yang terbentuk, sedangkan segi proses adalah kemampuan dalam melakukan proses pembelajaran baik dalam segi pengambilan keputusan maupun yang lainnya. Dan hal itu tidak bisa dinilai atau dievaluasi hanya dengan menyuguhkan soal-soal obyektif.
UN secara prinsip sudah menyalahi peraturan otoda yang ditetapkan pemerintah. Dimana perbedaan daerah-daerah antara satu dengan yang lain, dilihat dari kondisi kulturnya, geografisnya berbeda, ada daerah yang mudah mencari informasi dan ada juga yang kesulitan mencari informasi karena kondisi geografisnya yang tidak memungkinkan. Maka UN juga harus memperhatikan kondisi tersebut, namun karena UN berfungsi sebagai standarisasi maka keadaan tersebut dipandang sebelah mata.

Problematika lainnya adalah mengenai pengawasan yang dan pelaksanakan secara serempak di seluruh sekolah di Indonesia, maka langkah-langkah pengawasan yang lebih baik perlu ditempuh, yang tidak dan juga pengamanan soal dan yang lainnya. Namun yang menjadi masalah sekarang ini adalah kebanyakan yang terjadi karena pihak sekolah ingin mendapatkan prestasi dan nilai yaitu peserta didiknya lulus semua, maka pihak sekolah sering melobi pengawas UN untuk memberi kemudahan bagi para siswa dalam menempuh ujian, dan hal itu menjadikan sangat tidak obyektif.



BAB IV
4.1 Kesimpulan

Masih banyaknya permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) ini sehingga aspek yang diharapkan guna mendapatkan suatu mutu dan kualitas pendidikan yang setaraf masih menjadi suatu problema.
Penyimpangan yang dilakukan demi tercapainya kelulusan bukan hanya dilakukan oleh siswa namun dilakukan pula oleh lembaga / institusi pendidikan yang melakukan tindakan amoral yang seharusnya bisa menjadi suatu lembaga pendidik dan pembentuk moral bangsa.

4.2 Saran

Perencanaan sosial yang harus dilakukan ialah memberikan suatu metoda pada daerah masing-masing dan membuat suatu standarisasi kelulusan yang dapat dicapai dengan dukungan fasilitas dan akses untuk mendapatkan mutu pendidikan itu sendiri.
Pembentukan moral bangsa  yang bukan hanya ditekankan pada siswa namun juga pengajar, serta lembaga/institusi pendidikan lainnya guna menciptakan lingkungan akademik yang bersih, cerdas, dan bermoral.


DAFTAR PUSTAKA

http://log.viva.co.id/Tinjauan Masalah Ujian Nasional di Indonesia.html (diakses 
http://metro.news.viva.co.id/news/read/406276-corat-coret-seragam--cara-siswa-depok-merayakan-usai-un (diakses pada tanggal 21 April 2013 pukul 12.30 WIB)
http://metro.sindonews.com/read/2013/04/18/31/739504/tiga-siswa-sman-70-tertangkap-bawa-contekan-un (diakses pada tanggal 21 April 2013 pukul 12.25 WIB)
http://www.klik-galamedia.com/ribuansiswaitigasah (diakses pada tanggal 21 April 2013 pukul 12.33 WIB)
http://www.tempo.co/Tak Ada Soal, Siswa Gunakan Soal Fotokopi _ nasional _ Tempo.co.html (diakses pada tanggal 21 April 2013 pukul 12.38 WIB)
pada tanggal 21 April 2013 pukul 12.38 WIB)

CONVERSATION

0 comments:

Posting Komentar