A. Pengertian dan Konsep Perencanaan Wilayah
1. Pengertian Perencanaan Wilayah
Menurut
Chaprin,perencanaan wilayah (Regional Planning) adalah upaya intervensi
terhadap kekuatan-kekuatan pasar yang dalam konteks pengembangan
wilayah yang memiliki tiga tujuan pokok yakni meminimalkan konflik
kepentingan antar sektor,meningkatkan kemajuan sektoral dan membawa
kemajuan bagi masyarakat secara keseluruhan.
2. Konsep Perencanaan Wilayah
a. Perencanaan dengan pendekatan sistem
Pendekatan
sistem atau (system approach) lebih menentukan perbedaan-perbedaan
pandangan perencanaan dalam keahlian teknis,misalnya : dalam
menganalisis sistem perkotaan,dalam menduga perubahan-perubahan masa
akan datang dan dalam menstimulasikan alternatif untuk masa depan.
Sistem
ini dicirikan oleh pandangan yang dianut oleh perencana sebagai suatu
sistem atau sub sistem dari aktivitas manusia,termasuk manifasi fisik
dan hubungan sesamanya. Dengan demikian,system yang selalu ditekankan
oleh perencana terdiri dari :
1. Aktivitas manusia yang dihubungkan oleh :
· Pergerakan/perpindahan individu grows of people
· Barang (Material)
· Energi
· Informasi
2. Ruang beradaptasi
· Bangunan,rumah
· Ruang terbuka
· Lahan pertanian
· Hutan,dan lain-lain
3. Jalan Komunikasi
· Jalan
· Jalan Kereta api
· Jaringan pipa
· Kawat dan kabel
Kemudian Chapin menspesifikasikan 3 elemen dari konsep tersebut diatas :
- Komponen nilai sistem yang beroperasi
- Mekanisme pilihan yang tercipta
- Komponen Aktifitas
b. Perencanaan Secara Advokasi
Perencanaan dengan pendekatan advokasi
ini,lebih diarahkan pada pertimbangan akibat dari pelaksanaan aksi
tertentu,dan pertimbangan kemungkinan hasil yang akan dicapai.
Pendekatan seperti ini biasanya digunakan apabila tidak cukupnya
alat/metode/personal untuk mengaplikasikan pendekatan lain seperti
pendekatan ”Struktur” dan ”Sistem”.
B. Pengertian dan Konsep Pengembangan Wilayah
1. Pengertian Pengembangan Wilayah
Pengembangan
wilayah (Regional Development) adalah upaya Untuk memacu perkembangan
sosial ekonomi,mengurangi kesenjangan wilayah dan menjaga kelestarian
lingkungan hidup.
2. Konsep Pengembangan Wilayah
Perwilayahan
dilihat dari atas adalah membagi suatu wilayah yang luas,misalnya
wilayah suatu Negara ke dalam beberapa wilayah yang lebih kecil.
Perwilayahan mengelompokkan beberapa wilayah kecil dalam satu kesatuan.
Suatu perwilayahan dapat diklasifikasikan berdasarkan tujuan pembentukan
wilayah itu sendiri. Dasar dari perwilayahan dapat dibedakan sebagai berikut :
a. Berdasarkan
wilayah administrasi pemerintahan,di Indonesia dikenal wilayah
kekuasaan pemerintahan seperti promosi,Kabupaten/Kota,Kecamatan,
Desa/Kelurahan dan Dusun/Lingkungan.
b. Berdasarkan kesamaan kondisi,yang paling umum adalah kesamaan kondisi fisik.
c. Berdasarkan
ruang lingkup pengaruh ekonomi. Perlu ditetapkan terlebih dahulu
beberapa pusat pertumbuhan yang kira-kira sama besarnya,kemudian
ditetapkan batas-batas pengaruh dari setiap pusat pertumbuhan.
d. Berdasarkan
wilayah perencaan/program. Dalam hal ini,ditetapkan batas-batas wilayah
ataupun daerah-daerah yang terkena suatu program atau proyek dimana
wilayah tersebut termasuk kedalam suatu perencanaan untuk tujuan khusus.
Dalam mengembangkan suatu wilayah,ada 2 faktor yang menyebabkan wilayah tersebut bisa berkembang,yaitu :
1. Faktor Internal
Faktor
internal terdiri dari potensi wilayah yang berupa Sumber Daya Alam
(SDA),Sumber Daya Manusia(SDM) dan Sumber Daya Buatan (SDB).
2. Faktor Eksternal
Fakor
Eksternal dari glonalisasi ekonomi dan kerjasama ekonomi
antarnegara,faktor eksternal ini membutuhkan ruang dan prasarana wilayah
untuk dapat memanfaatkan lahan yang terbatas agar dapat berkembang
dengan baik
B. Pengertian dan Konsep Kota
1 Pengetian Kota
Istilah
kota mengandung arti suatu konsentrasi penduduk dalam suatu wilayah
geografis tertentu yang menghidupi dirinya sendiri secara relatif
permanen dari kegiatan ekonomi yang ada di wilayah tersebut.
Perkotaan
adalah persekutuan atau penyatuan suku-suku yang bertetangga yang
berkumpul kesuatu pusat yang digunakan sebagai tempat pertemuan bersama
untuk maksud pemujaan,perlindungan,dan semacamnya dan karenanya adalah
lembaga politik atau kedaulatan yang dibentuk oleh masyarakat demikian.
2 Karesterik Kota
Karesteristik
kota,meliputi beberapa aspek,diantaranya : Aspek Morfologi,antara kota
dan pedesaan terdapat perbedaan bentuk fisik.Aspek Demografis,jumlah
penduduk dapat dipakai menjadi ukuran suatu kota atau desa. Aspek
Sosial,gejala kota dapat dilihat dari hubungan-hubungan sosial diantara
penduduk atau warga.Aspek Ekonomi,gejala kota dapat dilihat dari cara
hidup warga kota yakni didominasi kegiatan non agraris.Aspek
Hukum,adanya hak dan kewajiban hukum bagi penghuni,atau warga kota serta
sistem hukum tersendiri yang dianut untuk menunjukkan suatu wilayah
tertentu yang secara hukum disebut kota.
3 Fungsi Kota
Fungsi
Kota adalah menyelenggarakan penyedian jasa-jasa bagi daerah
lingkungannya. Kota bisa merupakan sebuah pusat industri,perdagangan,
pendidikan,pemerintahan,atau mencakup semua kegiatan tersebut.
Keaneka-ragaman kesempatan ini menarik penduduk dari daerah pedesaan ke
kota-kota.
Dengan
demikian,terlihat bahwa kota-kota cenderung menjadi besar bila dasar
ekonominya luas.Kota-kota kecil biasanya merupakan satelit-satelit yang
tergantung pada kota besar untuk mempertahankan kehidupan ekonominya.
0 comments:
Posting Komentar